BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Golkar, Indra Feriza, yang sempat menjadi sorotan publik karena tertidur saat rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-344 Kota Bandar Lampung, Rabu (17/6/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah BK melakukan proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Indra Feriza memang sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik saat menghadiri rapat tersebut. Kondisi itu diperkuat dengan adanya dokumen medis berupa surat keterangan dokter yang diserahkan kepada BK sebagai bahan klarifikasi.
Menurut Yuhadi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, alasan kesehatan yang disampaikan Indra terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, BK memutuskan memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Badan Kehormatan menyatakan alasan kesehatan tersebut terbukti melalui dokumen medis yang sah. Berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, BK memutuskan memberikan sanksi berupa teguran lisan sesuai ketentuan dalam Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik,” kata Yuhadi, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pengambilan keputusan, BK tidak hanya mempertimbangkan aspek etika dan kedisiplinan anggota dewan, tetapi juga memperhatikan kondisi kesehatan yang dialami yang bersangkutan. Faktor tersebut menjadi salah satu dasar utama mengapa sanksi yang dijatuhkan tidak sampai pada tingkat yang lebih berat.
Meski demikian, peristiwa tersebut tetap menjadi perhatian publik karena terjadi dalam agenda resmi yang memiliki nilai penting bagi Kota Bandar Lampung. Rapat paripurna HUT ke-344 Kota Bandar Lampung merupakan momentum refleksi pembangunan daerah yang dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan tokoh penting di Provinsi Lampung.
Peristiwa itu juga kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan tanggung jawab moral para pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, kasus tersebut menunjukkan bahwa faktor kesehatan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai sebuah pelanggaran etik.
Sementara itu, Indra Feriza dalam sidang klarifikasi mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi saat rapat berlangsung. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat dan mengalami kelelahan, namun tetap memutuskan hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan peringatan HUT Kota Bandar Lampung.
Untuk memperkuat keterangannya, Indra turut menyerahkan surat keterangan dokter beserta resep obat yang sedang dikonsumsinya. Menurutnya, obat tersebut memiliki efek samping berupa rasa kantuk yang cukup berat sehingga memengaruhi kondisi fisiknya selama mengikuti rapat.
“Pada tanggal 17 Juni saya mengakui dan memohon maaf. Saya tertidur karena kelelahan dan sedang dalam kondisi sakit. Namun karena saya menghargai undangan HUT Kota Bandar Lampung, serta kebetulan hadir mantan Ketua HIPMI yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sementara saya juga menjabat sebagai Ketua DPC HIPMI Kota Bandar Lampung, sehingga saya memaksakan diri untuk hadir dalam acara tersebut,” ujar Indra dalam sidang klarifikasi.
Indra menegaskan tidak ada niat untuk meremehkan agenda rapat maupun mengabaikan tugas sebagai anggota DPRD. Ia mengaku tetap berusaha memenuhi kewajibannya menghadiri acara penting tersebut meskipun kondisi kesehatannya sedang menurun. Dengan keputusan yang telah diambil BK DPRD Kota Bandar Lampung, kasus tersebut secara resmi dinyatakan selesai. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Olahraga
541
PLN
536
244
19-Jun-2026
541
18-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia