BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menaruh perhatian serius terhadap pemberitaan mengenai masih adanya puluhan kepala sekolah SD dan SMP negeri yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah pada sekolah lain dalam kurun waktu yang cukup lama.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu segera dievaluasi dan dituntaskan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung karena tidak hanya menyangkut efektivitas tata kelola pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian kepemimpinan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Asroni memahami bahwa penugasan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah merupakan langkah yang diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar proses pendidikan tetap berjalan. Namun, penugasan Plt. pada prinsipnya merupakan solusi sementara dan bukan untuk berlangsung secara berkepanjangan.
"Karena itu, keberadaan Plt. yang masih berlangsung dalam jangka waktu lama, terlebih hingga bertahun-tahun, perlu segera dituntaskan melalui pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan surat himbauan Kemendikdasmen," ujar Asroni, Rabu (24/6/2026).
Menurut Asroni, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan masih banyaknya sekolah yang dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah. Hal tersebut tercermin dalam Surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tentang Himbauan Penyelesaian Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan data SIM KSPSTK per Oktober 2025, masih terdapat 40.472 Plt. Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Karena itu, lanjut Asroni, pemerintah daerah dihimbau untuk segera melakukan pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, paling lambat sampai dengan 31 Desember 2025.
Asroni menjelaskan, bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah memberikan solusi bagi pemerintah daerah dalam mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah. Bahkan, dalam kondisi tertentu pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah meskipun belum memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Pasal 32.
"Artinya, pemerintah daerah telah diberikan ruang dan instrumen kebijakan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah definitif. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada lagi alasan untuk membiarkan kondisi kekosongan jabatan kepala sekolah berlangsung terlalu lama," tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga memandang bahwa fenomena rangkap jabatan kepala sekolah perlu menjadi perhatian serius. Kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pembelajaran, pengelola sumber daya sekolah, pengawas pelaksanaan kurikulum, pembina tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta penanggung jawab penggunaan anggaran dan berbagai program pemerintah di satuan pendidikan.
"Sangat sulit mengharapkan kinerja yang optimal apabila seorang kepala sekolah harus membagi waktu, konsentrasi, dan tanggung jawab pada dua bahkan lebih satuan pendidikan dalam jangka waktu yang panjang. Sekolah membutuhkan pemimpin yang hadir, fokus, dan mampu memberikan pembinaan secara maksimal kepada guru maupun peserta didik," katanya.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menghormati kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pengelolaan pendidikan dan kepegawaian daerah. Namun demikian, kepastian kepemimpinan di setiap satuan pendidikan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda, mengingat pendidikan merupakan salah satu urusan pelayanan dasar yang sangat menentukan kualitas sumber daya manusia daerah.
"Kami memandang bahwa penyelesaian persoalan Plt. Kepala Sekolah bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan. Kepala sekolah definitif yang memiliki kewenangan penuh akan lebih leluasa menjalankan fungsi manajerial, meningkatkan mutu pembelajaran, serta mendorong pencapaian target pembangunan pendidikan daerah," lanjut Asroni.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat akan meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung terkait jumlah sekolah yang masih dipimpin oleh Plt., jumlah kepala sekolah yang merangkap jabatan, kendala pengisian jabatan definitif, serta langkah-langkah percepatan yang akan dilakukan hingga seluruh sekolah memiliki kepala sekolah definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mendukung penuh langkah-langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun peningkatan mutu pendidikan harus diawali dengan tata kelola yang baik dan kepastian kepemimpinan di setiap sekolah. Kepastian kepemimpinan sekolah merupakan prasyarat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat tata kelola sekolah, dan memastikan berbagai program pembangunan sumber daya manusia dapat berjalan secara optimal," pungkasnya. (***)
Berikan Komentar
DPRDPROV
409
Kominfo Lampung
401
Kominfo Lampung
390
Kominfo Lampung
486
Kominfo Lampung
373
277
24-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia