Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kajati Lampung Soroti Pengelolaan MBG, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kasus Keracunan Makanan
Lampungpro.co, 23-Jun-2026

Sandy 218

Share

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung. Danang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila kembali ditemukan kasus keracunan makanan dalam program tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Danang pada Senin (22/6/2026), menyusul adanya sorotan terhadap pelaksanaan Program MBG di daerah. Ia menegaskan, jika masih terjadi kasus serupa, Kejaksaan Tinggi Lampung siap menindak tegas pihak-pihak yang dinilai lalai atau terbukti menyebabkan kerugian bagi masyarakat penerima manfaat program.Kejaksaan Tinggi Lampung siap menindak tegas pihak-pihak yang dinilai lalai atau terbukti menyebabkan kerugian bagi masyarakat penerima manfaat program.

Menurut Danang, Program Makan Bergizi Gratis telah berjalan lebih dari satu tahun. Dengan rentang waktu tersebut, seluruh pihak yang terlibat seharusnya sudah memiliki kesiapan yang matang, baik dari sisi manajemen, pengawasan, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

“Kalau melihat perkembangan, Program MBG ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Saya kira waktu untuk berbenah sudah cukup, dan semua pihak seharusnya sudah siap menjalankan program yang semakin mapan ini dengan lebih baik,” ujar Danang Suryo Wibowo, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan persoalan yang merugikan masyarakat, khususnya kasus keracunan makanan pada penerima manfaat MBG, maka kejaksaan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Danang bahkan mengingatkan bahwa jika kasus serupa kembali terjadi di Lampung, pihaknya tidak akan lagi memberi ruang toleransi.

“Kalau masih ada satu kasus lagi keracunan di Lampung, sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Saya akan langsung menyurati dan melaporkan ke Jamintel dan Jampidsus. Kami akan melaporkannya ke pusat dan memprosesnya sebagaimana penanganan yang sedang berjalan di tingkat pusat,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek keamanan pangan, Danang juga menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk dalam pengadaan makanan dan proses distribusinya. Menurutnya, seluruh mekanisme pengawasan sebenarnya sudah tersedia, mulai dari pemantauan kualitas makanan hingga monitoring kandungan gizi.

Karena itu, ia menilai potensi terjadinya persoalan semestinya bisa dicegah sejak awal apabila seluruh prosedur pengawasan dijalankan secara disiplin dan konsisten.

“Sebenarnya semua sudah ada prosesnya, mulai dari pengawasan, monitoring gizi, dan tahapan lainnya. Seharusnya mekanisme itu bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Lampung masih terus memantau perkembangan pelaksanaan Program MBG di daerah, termasuk menunggu arahan dan tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait penanganan persoalan yang sempat muncul. Danang menyebut, sejauh ini belum ada lagi laporan kasus baru, namun pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

“Sejauh ini belum ada kasus lagi, dan kami masih terus memantau. Jika di Lampung ada temuan ataupun laporan, kami terbuka menerima pengaduan tersebut. Bersama pemerintah daerah, kami akan terus mengawal program ini agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Tak hanya soal keamanan makanan, Danang juga menyoroti dugaan praktik jual beli titik SPPG serta potensi penyalahgunaan anggaran porsi MBG yang nilainya mencapai Rp10 ribu per porsi. Menurutnya, persoalan seperti itu juga menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti jika ditemukan bukti serta fakta di lapangan.

Ia menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp10 ribu per porsi merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara tepat, transparan, dan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan penerima manfaat. Dana tersebut, kata dia, tidak boleh dimainkan atau dijadikan celah untuk mencari keuntungan pribadi.

“Nominal Rp10 ribu per porsi itu adalah hak masyarakat dan seharusnya dikelola dengan benar agar manfaatnya bisa dirasakan sepenuhnya. Tidak boleh dimainkan atau dijadikan sarana mencari keuntungan. Kalau ada yang menyelewengkan, tentu akan kami proses. Semua harus tercatat dan dikelola secara transparan,” ujar Danang.

Pernyataan tegas Kajati Lampung ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis di Lampung akan diperketat, baik dari sisi kualitas makanan, tata kelola anggaran, maupun mekanisme pelaksanaannya di lapangan. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved