Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Penggilingan Padi Terancam Gulung Tikar, Wilmar Serang Akui Ikut Beli Gabah di Lampung
Lampungpro.co, 22-May-2023

Amiruddin Sormin 11935

Share

Ilustrasi pabrik beras PT Wilmar Padi Indonesia Serang. LAMPUNGPRO.CO/DOK. WILMAR

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gonjang-ganjing persaingan mendapatkan gabah di Lampung, khususnya di sentra produksi gabah Lampung seperti Lampung Selatan membuat pengusaha penggilingan padi meradang. Sejumlah pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan harga gabah yang cenderung tinggi dan tidak stabil. 

Dua tahun ini para pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Lampung Selatan kesulitan mendapatkan gabah dari petani. Hal tersebut dirasakan setelah agen padi industri besar dari Pulau Jawa masuk ke petani dan menawarkan dengan harga di atas harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditentukan Bulog. 

Menurut Abdul Kholik, pengusaha gilingan padi, kini harga gabah dari petani ke pengusaha kecil tidak beraturan. "Masih tinggi, yang basah masih kisaran harga kalau lokal Rp5.500 dan kalau kering Rp6.300 sampai dengan Rp6.700 per kg," kata Abdul Kholik.

Salah satu perusahaan besar yang disebutkan ikut membeli gabah dari Lampung yakni PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Menurut Kepala Pembelian Bahan Baku PT WPI, Kevin Sudjono, selama musim tanam (MT) satu dari Januari-Mei 2023, PT WPI menyerap 2% dari total produksi panen di Lampung.

"Sejak Januari 2023, PT WPI tidak membeli gabah dari Lampung Selatan. Perusahaan mulai membeli di Lampung sejak April 2022," kata Kevin Sudjono, menjawab konfirmasi Lampungpro.co, Senin (22/5/2023).

Dia mengatakan, PT WPI bekerjasama dengan penggilingan padi Lampung melalui Mill Engagement Program (MEP). "Dalam program ini, perusahaan memberikan pembinaan. Di antaranya mengenai peningkatan kualitas dan rendemen. Hingga kini ada 10 penggilingan dan akan bertambah," kata Kevin.

Larinya gabah keluar Lampung, menurut Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Lampung, Midi Iswanto, melabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah Lampung. Sayangnya, kata Midi, payung hukum itu belum mampu membendung arus keluar gabah dari Lampung, karena tidak ada penindakan di lapangan. 

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Perusahaan Besar Masuk, Pengusaha Penggilingan Padi di Lampung Selatan Terancam Gulung Tikar, ini Masalahnya

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved