Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BNPB Segara Hentikan Status Tanggap Darurat Gempa Palu-Donggala
Lampungpro.co, 08-Oct-2018

Heflan Rekanza 738

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menghentikan status tanggap darurat Palu-Donggala pada 11 Oktober 2018. Meski status tanggap darurat akan dihentikan, pencarian terhadap korban akan tetap dilakukan, hanya saja dengan personel yang terbatas. Termasuk juga alat-alat berat akan dikurangi.

"Evakuasi korban akan selesai pada 11 Oktober. Kalau tidak ditemukan akan dinyatakan sebagai korban hilang. Pencarian tetap dilakukan dengan terbatas. Tidak seperti sekarang dengan personel banyak," ujar Kepala Pusat Data Informasi Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, di Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Sutopo menjelaskan, jika status tanggap darurat dihentikan, pihaknya dan relawan-relawan yang ada di Palu-Donggala bisa fokus untuk memperbaiki beberapa infrastruktur yang rusak. Tidak lagi fokus mencari korban. "Personel yang mencari (korban) bisa melakukan aktivitas lain, misal perbaikan atau pembersihan puing-puing bangunan. Butuh waktu dan tenaga yang besar agar masyarakat tidak stres," jelasnya.

Sutopo menerangkan, alasan pihaknya membatasi personel dan alat berat untuk pencarian korban pada 11 Oktober 2018. Menurut Sutopo, pada 11 Oktober nanti tepat 14 hari pasca gempa tsunami Palu-Donggala. "Karena proses evakuasi 14 hari korban sudah meninggal. Kalau ditemukan korban sudah tidak utuh, maka dinyatakan hilang," terang dia.

Namun begitu, kepastian status tanggap darurat Palu-Donggala akan dirembukan lagi oleh pihaknya dan beberapa kementerian terkait. "Maka akan ada rakor. Lazimnya seperti itu. Basarnas saja hanya 7 hari (pencarian), kalau ada penambahan hanya 3 hari. Apalagi ini sampai tanggal 11, sehingga total 14 hari, sehingga evakuasi korban dihentikan dan yang belum ketemu dinyatakan hilang," kata Sutopo.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved