KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap penggunaan senjata api ilegal milik pria berinisial DA (34), warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus. Tersangka ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polres Metro lantaran membobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Metro bersama rekannya.
Pada penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan tersebut, tim gabungan mengamankan sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut satu amunisi aktif jenis jenis revolver. Kemudian, satu amunisi aktif jenis FN, satu amunisi aktif jenis SS1, dan sebilah badik.
Menurut Kasi Humas Iptu M. Yusuf, pengungkapan tersebut Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di Pekon Rajabasa, BNS, Tanggamus. Turut diamankan sebuah tas tas warna hitam lis hijau milik tersangka. Di dalamnya berisi sepucuk senpi rakitan, tiga butir amunisi kaliber 38, dan lima butir selongsong amunisi kaliber 38.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1473
Bandar Lampung
1829
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia