Berdasarkan pengakuan tersangka, pistol rakitan warisan kakaknya yang meninggal pada 2013. Senpi itu juga digunakan ketika membobol ATM di Metro.
Atas penemuan pistol rakitan tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan. Namun sementara tersangka disidik Polres Metro. Sedangkan atas perbuatannya, membawa, memiliki, menyimpan senjata api, dan bahan peledak tanpa izin, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumam pidanan 10 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan DA, pistol berikut amunisi tersebut dia dapat dari kakaknya bernama Matlui yang meninggal pada 2013. "Senpi sama amunisi, peninggalan kakak saya yang meninggal tahun 2013 karena diamuk masyarakat akibat mencuri sepeda motor," kata DA sebelum dbawa ke Polres Metro. (*)
Editor:Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1633
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia