Iptu Edy melanjutkan, setelah mendapatkan kartu ATM korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan pelaku lainnya masih berada di antrian dengan maksud untuk mengetahui nomor PIN milik korban yang dimasukkan secara berulang- ulang.
Berdasarkan laporan korban yang dibuat pada 14 November 2020, Tekab 308 Polres Lamsel langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Selang beberapa hari kemudian, Tim Tekab 308 Polres Lamsel mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku berada di Tangerang, Banten. Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka San, di rumah kontrakan daerah Bitung, Kabupaten Tangerang.
red).
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel. Kemudian, 14 kartu ATM berbagai bank. (HENDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22863
769
18-Apr-2025
371
17-Apr-2025
386
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia