Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Rumah di Kalirejo, 12 Jam Kemudian Dua Pria Asal Bumi Nabung Lampung Tengah ini Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 18-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2307

Share

Tersangka SI dan KN saat di Mapolsek Kalirejo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

KALIREJO (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, berhasil menanangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SI alias Sar yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (28) dan KN alias Wawan (23) warga Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupatan Lampung Tengah. Penangkapan itu kurang dari 12 jam setelah beraksi pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.


SI dan KN diduga membobol rumah milik Kahono warga Kampung Sriwilangsep, Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah saat korban pergi ke kebun, Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SI selaku paman dari KN pada saat itu sedang berkunjung kerumah orang tuanya di Kampung Sriwilangsep dan sempat menginap selama tiga hari.

Selama menginap tiga hari di rumah orang tuanya, kata Kapolsek, diduga para pelaku menggambar situasi dan saat ada kesempatan mereka langsung beraksi. Melihat rumah korban dalam keaadan sepi, lalu para pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dan masuk melalui pintu belakang rumah yang hanya di pasang kayu papan sebagai tumpuan agar tidak terbuka sehingga para pelaku dengan mudah masuk kedalam rumah korban.

Korban yang melihat sekilas ada dua orang yang mencurigakan dari belakang rumah lalu korban melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan kamar dalam keadaan di acak acak oleh para pelaku. Atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Polsek Kalirejo.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas dapat mengamankan para pelaku saat berada di Jalan Kampung Sriwilangsep berikut barang bukti yang ada pada pelaku. Kini, SI dan KN  diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved