Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Rumah di Merak Batin Natar, Pria ini Gondol Dua Motor dan Barang Senilai Rp40 Juta
Lampungpro.co, 12-Jul-2024

Amiruddin Sormin 222

Share

Tersangka Muhidin dan sepeda motor yang disita polisi sebagai barang bukti. POLRES LAMSEL

NATAR (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Muhidin (31) usai menggasak dua sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin. Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi, Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.

"Tempat kejadian perkara di rumah korban Emiyati (42) di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Kompol Hendra merincikan, waktu itu, pelaku menjebol atap rumah bagian belakang milik korban saat dalam keadaan kosong. Lalu, pelaku masuk ke dalam rumah.

"Pelaku kemudian mencuri dua sepeda motor yang di parkir di dapur dan barang berharga lainnya milik korban," kata Kapolsek.

Dalam aksinya itu, pelaku menggasak satu motor Honda PCX BE 2722 DT, warna Hitam, satu motor Honda Verza bernomor polisi BE 4944 LD warna merah hitam, STNK, tiga BPKB, delapan tas, jaket, dan aksesoris perhiasan. "Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekira Rp40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar," tutur Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat itu. Selang beberapa waktu, polisi mengendus seorang terduga pelaku.

Akhirnya, Selasa (9/7/2024), sekira pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan langsung dilakukan penangkapan. "Pelaku ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung," urai Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, satu linggis, satu jaket hoodie warna hitam, dan satu celana jins. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved