KALIANDA (Lampungpro.co l): Polres Lampung Selatan melalui Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Cat Panca Warna, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), menjelaskan Tim Sikat Rajabasa berhasil menangkap dua tersangka, yakni SO (48) dan RAM (28).
Kedua tersangka diamankan di kediaman mereka di Kalianda dengan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. “Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan berbagai macam barang curian, termasuk cat berbagai merek, cairan pembersih, serta perangkat alat pengecatan. Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp12.700.000,” ungkap Kapolres.
Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus membobol toko Rabu (15/1/2025), sekitar pukul 00.44 WIB. Para pelaku mendongkel pintu toko dan merusak tiga kamera CCTV yang terpasang di dalamnya agar tidak terekam.
Setelah itu, mereka dengan leluasa menggasak berbagai barang, termasuk puluhan kaleng cat, kit poles bodi mobil, tiner, cat pilok, dan berbagai alat pengecatan lainnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Selatan pada 16 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Sikat Rajabasa.
Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
357
Bandar Lampung
9023
Lampung Selatan
2229
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia