PRINGSEWU (Lampungpro.co): Terdesak kebutuhan belanja online, remaja usia 18 tahun berinisial DP, warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, nekat membobol toko alat tulis dan curi uang puluhan juta. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi, Minggu (9/7/2023) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, di toko Lariso milik korban Sunu Lukito (35), yang berada di RW 02 RW 03 Kelurahan Pringsewu Utara.
Pelakunya sendiri, kata Rohmadi, berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Senin (10/7/2023) siang sekitar pukul 13.22 WIB. "Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini kami amankan tanpa perlawanan dirumahnya pada Senin siang kemarin," ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada wartawan pada Selasa (11/7/2023) pagi.
Menurut AKP Rohmadi, pelaku masuk ke toko setelah terlebih dahulu memanjat tembok dan membongkar genteng atap toko. Kemudian setelah berhasil masuk ke toko pelaku menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain sprei, kardus, dan mematikan aliran listrik.
Upaya itu, kata Kapolsek, agar wajah dan aktivitas di toko tidak terpantau dan terekam kamera CCTV. "Dari dalam toko korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta yang tersimpan di laci kasir," jelas AKP Rahmadi.
Setelah aksinya berhasil, lanjut Kapolsek, pelaku memakai uang hasil curian sebesar Rp850.000,- untuk berbelanja online. Sedangkan sisanya Rp39.150.000 disimpan di tas ransel dan disembunyikan di rumah kerabatnya yang ada di Kecamatan Pagelaran.
Mantan Kapolsek Sumberejo ini mengungkapkan, pelaku tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan berbelanja online di salah satu marketplace. "Awalnya pelaku hanya membutuhkan uang sekitar Rp500.000 untuk membayar barang yang dibeli secara online. Tapi saat melihat ada banyak uang, pelaku mengaku khilaf dan mengambil semuanya," bebernya.
Dia juga menyampaikan, pelaku pencurian tersebut mengak berencana kabur ke Jawa namun gagal karena keburu ditangkap polisi. Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku pencurian, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus pencurian tersebut. Di antaranya, uang tunai Rp39.150.000, sehelai kain sprei, sebuah tas ransel, sebuah kardus, dan pakaian yang dipakai pelaku saat mencuri.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Pelaku terancam pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya," kata Kapolsek. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1272
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia