BAKAUHENI (Lampungpro.co): Pencurian emas 22 karat terjadi di Toko Emas Rejeki milik H. Ipul, Pasar Bakauheni Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat pencurian itu, pemilik toko kehilangan 20 pasang, gelang tangan, 12 cincin, 101 buah anting.
Menurut keterangan penjaga toko emas, sekitar pukul 08.00 WIB dia ditelèpon oleh Ujang yang memberi tahu gembok toko terbuka. Selanjutnya pelapor datang ke toko emas dan melihat gembok rusak. Kemudian melihat barang emas di etalase hilang diambil dan dibawa pelaku.
Diduga pelaku masuk melalui pintu depan toko setelah merusak gembok toko. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi dan jika ditafsirkan dalam bentuk rupiah lebih kurang sebesar Rp150 juta.
Selanjutnya penjaga toko melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan Polres Lampung selatan. Berdasarkan laporan tersebut Tekab 308 Polsek Penengahan didukung Tekab 308 Polres Lampung Selatan dipimpin Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Selanjutnya pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB terindikasi terduga pelaku Jamaludin alias Jalu. "Kemudian dilakukan penggerebekan di kontrakannya di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauhen, Kabupaten Lampung Selatan. Setelah diintrogasi pelaku mengakui mencuri di Toko Emas Rejeki, Pasar Bakauheni bersama rekannya bernama Mukhsin alias Ucak dan Sa'bi Yuansyah," kata Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, Kamis (28/3/2024).
Di kontrakan Jamaludin ditemukan barang bukti berupa tiga cincin hasil curian, dan satu handphone Oppo biru. Selanjutnya polisi menangkap Mukhsar di rumahnya Dusun Pantai Muara Pilu, Desa Bakauheni. "Lalu diintrogasi dan mengakui ikut melakukan pencurian dan mendapat bagian Rp3 juta," kata Kapolsek Iptu Mustholih.
Selain itu, di rumah Mukhsar diamankan barang bukti alat yang digunakan membongkar Toko Emas Rejeki. Antara lain satu linggis, satu palu, satu pahat, pakaian tersangka, dan satu tas slempang yang diduga hasil kejahatan.
Kemudian pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penggerebekan di rumah Sa'bi Yuansyah, Dusun Way Panji, Desa Sidorejo, Kabupaten Lampung Selatan. "Setelah diinterogasi dia mengakui melakukan pencurian di Toko Emas Rejeki," kata Iptu Mustholih.
Dari tersangka Sa'bi berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio merah BE 1922 DM, satu buku tabungan Mandiri, satu kartu ATM Mandiri milik pelaku, satu handphone Realmi C15 biru , E-Money Dana sebesar Rp250 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Ancaman pidana tujuh tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1272
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia