JAKARTA (Lampungpro.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha jadi tersangka kasus mafia minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO). Kasus ini diduga kuat jadi penyebab kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.
Penetapan itu disampaikan Selasa (19/4/2022) terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group), Parulian Tumanggor (Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia), dan Togar Sitanggang (Komisaris GM Bagian General Affairs PT Musim Mas).
Dalam keterangan resminya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun ini. "Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia," kata Burhanuddin kepada wartawan Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (19/4/2022).
Pihaknya lantas menerima arahan dari Presiden Joko Widodo agar lembaga negara segera bergerak mendalami hal ini. Setelah Kejagung mulai penyelidikan, didapati adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Kasus ini diendus pihak berwenang sejak awal 2021 silam. Saat itu, Kementerian Perdagangan mengambil aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada perusahaan penghasil minyak goreng.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia