Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bos Sania, SunCo, Palmata Jadi Tersangka Korupsi Mafia Minyak Goreng, Diincar Sejak 2021
Lampungpro.co, 20-Apr-2022

Amiruddin Sormin 2369

Share

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha jadi tersangka kasus mafia minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO). Kasus ini diduga kuat jadi penyebab kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.


Penetapan itu disampaikan Selasa (19/4/2022) terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group), Parulian Tumanggor (Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia), dan Togar Sitanggang (Komisaris GM Bagian General Affairs PT Musim Mas).

Dalam keterangan resminya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun ini. "Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia," kata Burhanuddin kepada wartawan Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (19/4/2022).

Pihaknya lantas menerima arahan dari Presiden Joko Widodo agar lembaga negara segera bergerak mendalami hal ini. Setelah Kejagung mulai penyelidikan, didapati adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Kasus ini diendus pihak berwenang sejak awal 2021 silam. Saat itu, Kementerian Perdagangan mengambil aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada perusahaan penghasil minyak goreng.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2567


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved