Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bukannya Kasih Duit, Pria di Gadingrejo Pringsewu ini Malah Aniaya dan Ancam Penagih Uang Muka Truk Pakai Parang
Lampungpro.co, 17-Jan-2025

Amiruddin Sormin 381

Share

Tersangka HT saat saat digiring ke sel Rutan Mapolres Pringsewu POLRES PRINGSEWU

GADINGREJO (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial HT (46) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menganiaya dan mengancam seorang rekannya menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi saat korban, Edu Parinato Sidabalok (39), menagih uang down payment (DP) alias uang muka pembelian truk sebesar Rp120 juta yang belum dikembalikan oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, HT kini mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2025), sekitar pukul 07.30 WIB di Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.

Korban, yang merupakan warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, mendatangi kontrakan pelaku dengan maksud hendak menagih pengembalian uang DP pembelian mobil yang belum dikembalikan pelaku. Saat korban meminta penjelasan dan merekam percakapannya dengan pelaku, HT yang merasa tidak terima langsung merampas ponsel korban.

“Saat itu pelaku juga langsung menarik bagian belakang jaket korban. merasa terancam korban kemudian melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah pelaku,” ujar Iptu Irfan pada Kamis (16/1/2025)

Dalam kondisi emosi, lanjut Kasat, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sejauh 150 meter. Korban yang terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku sambil diancam dengan parang yang dihunuskan ke lehernya.

Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan menolong korban. Akibat insiden ini, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta trauma.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. HT ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu,” ucapnya.

Kepada polisi, ungkap Irfan, HT mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak terima percakapannya direkam. Ditambah emosi akibat ucapan korban yang dinilai kasar.

“Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap parang yang digunakan pelaku, yang diketahui telah dibuang setelah kejadian.” Tambahnya.

Atas perbuatannya, HT dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. “Kasus ini menjadi perhatian dan pelajaran untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan.” kata Kasat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

466


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved