Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Nanang dan Istri Pernah Bersaksi, Akbar Bintang Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Divonis 18 Bulan Penjara
Lampungpro.co, 15-Sep-2023

Febri 1649

Share

Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek Jalan Lampung Akbar Bintang Putranto Saat Menjalani Sidang Vonis | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terdakwa kasus tipu gelap proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto, divonis hukuman 18 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (15/9/2023).

Dalam sidang, Majelis Hakim menganggap terdakwa Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Bintang Putranto, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Agus Windana.

SEBELUMNYA : Kasus Tipu Gelap Proyek Jalan Rp2,6 Miliar, Bupati Lampung Selatan dan Istri Jadi Saksi ke Terdakwa Akbar di Pengadilan

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya, JPU menuntut Akbar Bintang Putranto agar dihukum dua tahun pidana penjara.

Ada pun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan orang lain, terhadap pelapor bernama Yusar Riyaman Saleh dengan nilai kerugian berkisar Rp2,6 miliar.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dinilai sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan memiliki niat baik untuk mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban.

Setelah putusan tersebut, terdakwa Akbar Bintang Putranto melalui penasihat hukumnya dan juga JPU menyatakan untuk pikir-pikir, untuk menyatakan apakah akan banding atau tidak.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama istrinya Winarni, turut menjadi saksi pada 27 Juli 2023 lalu. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved