Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron 10 Bulan, Satu Pelaku Pembunuh Pengembala Kambing di Bandar Lampung Ditangkap
Lampungpro.co, 16-Nov-2020

Febri 806

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setelah buron selama kurang lebih 10 bulan, satu pelaku pembunuhan pengembala kambing bernama Umin (17) di Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada akhir Januari 2020 lalu ditangkap Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame. Satu pelaku bernama Febri ini, ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Panjang.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana didampingi Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Siallagan mengatakan, awalnya pembunuhan ini ditemukan warga disebuah gubuk dengan tangan dan kaki terikat, serta mulut tertutup lakban. Mendapati laporan penemuan mayat laki-laki didalam gubuk, lalu terjun ke lokasi bersama Inafis untuk diidentifikasi korban dan pelaku.

"Pelaku ini diduga lebih dari satu orang, dimana kami melihat kejadian sesuai pengakuan dan data-data di TKP, pelaku berjumlah lima orang menggunakan angkutan barang. Kemudian dari barang bukti yang ditemukan, ada lakban yang dianalisa ada unsur kejahatan bukan satu orang," kata Kompol Evinater Siallagan saat ekspos di Mapolresta, Senin (16/11/2020).

Hasil pengembangan dan penyelidikan hampir sembilan bulan, menemukan satu pelaku datang ke rumah di Panjang. Hasilnya dilakukan penangkapan, pelaku bernama Febri (37) mengakui perbatannya sebagai cucuk tindak pidana ini. Niat awalnya, mereka hanya mencuri kambing yang dipelihara oleh korban

"Saat melakukan pencurian, mereka ketahuan oleh pemiliknya sehingga mereka eksekusi empat orang. Kemudian satu orang yang ditangkap ini, sebagai spion yang stand bye di kendaraan. Kemudian kami melihat hal ini, ada unsur yang sudah direncanakan," ujar Allagan.

Akibat perbuatannya ini, pasal yang diterapkan sementara Pasal 365 selebihnya masih dilakukan pengembangan. Sementara empat lainnya masih dalam pengejaran (DPO). Berdasarkan alat bukti ada rekaman CCTV keluar pintu tol, CCTV disekitaran lokasi, serta keterangan dari warga sekitar yang mendengar adanya suara kambing saat mobil keluar dari lokasi pencurian.

Sementara pelaku saat diinterogasi awak media, ia mengaku mendapatkan uang Rp400 ribu dari hasil penjualan kambing yang dicuri di dalam kandang. Para pelaku menjual lima kambing hasil curian seharga Rp4,7 juta. Kemudian pelaku mengaku setelah menjual kambing tersebut, langsung kabur ke luar kota. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved