Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Tiga Tahun, Kejaksaan Tangkap Dua Oknum Kakon Tersangka Korupsi Dana Desa di Bulok dan Pugung Tanggamus
Lampungpro.co, 21-Jul-2023

Febri Arianto 5101

Share

Kejari Tanggamus Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co/Chandra

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan negeri (Kejari) Tanggamus, menangkap dan menahan dua tersangka kasus korupsi dana desa, terhadap dua oknum kepala pekon di Tanggamus pada Kamis (20/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, dua oknum tersebut yakni Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung bernama Subhan, melakukan korupsi pada pelaksanaan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada Pekon Tanjung Agung tahun anggaran 2019.

Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-1389/L/8.19/Fd.2/12/2020 perihal penetapan tersangka atas nama Subhan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melakukan pemanggilan kepada tersangka atas nama Subhan melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor SP - 504/L.8.19/Fd.2/12/2020 tertanggal 7 Desember 2020.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian dilakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir, bahkan yang bersangkutan tetap tidak kooperatif," kata Yunardi.

Selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa, oleh tim penyidik berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor SP-508/L.8.19/Fd.2/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020, akan tetapi tersangka sudah tidak berada dirumahnya.

Sehingga tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO atas nama Subhan dengan Nomor B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tertanggal 16 Desember 2020.

Pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Atas informasi tersebut, tim bersama-sama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi rumah tersangka, pada saat itu berhasil dilakukan penangkapan.

"Tersangka Subhan diduga melakukan penyelewengan dana desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp262,49 juta," ujar Yunardi.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved