Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Usai Membegal dan Bacok Korban di Padang Ratu Lamteng, Polisi Tembak Pria ini karena Melawan
Lampungpro.co, 26-May-2022

Amiruddin Sormin 1876

Share

Herman Kaleng saat diidentifikasi di Mapolsek Padang Ratu, Rabu (25/5/2022). LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

PADANG RATU (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, terpaksa melumpuhkan HS alias Herman Kaleng (23), buronan pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Proyek Cermin Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah (Lamteng). HS alias Herman Kaleng (23) merupakan warga Kampung Padang Ratu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Ratu sejak 2018.


Menurut Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, kasus ini bermula saat korban Miswanto (44) warga Dusun Sidodadi Kampung Haduyang Ratu Padang Ratu, mengendarai motornya merek Honda Prisma atau Super X BE 7525 HV pada 2008 hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba dihadang Herman Kaleng yang keluar dari semak-semak, Kamis (2/8/2018) sekira pukul 11.30 WIB.

Sialnya, sepeda motor korban putus rantai, pelaku lalu kabur dan meninggalkan sepeda motor milik korban. Sedangkan korban yang terjatuh dan terluka, spontan berteriak, "Maling! Maling! Maling". hanya dalam hitungan detik warga sekitar langsung berkumpul dan mengejar pelaku.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Kapolsek Padang Ratu turun langsung bersama Kanit Reskrim beserta anggota Polsek untuk menangkap pelaku di  Dusun Proyek Cermin Kampung Haduyang Ratu Padang Ratu. Saat digereb, pelaku mencoba kabuar melalui pintu belakang dan kepergok petugas.

Pelaku berusaha menyerang petugas dengan kayu sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas untuk melumpuhkan pelaku. "Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan selanjutnya kami bawa ke klinik Sri Agung Medika untuk dilakukan pengobatan. Setelah selesai kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara berikut barang bukti satu unit sepeda motor Prisma/Super X BE 7525 HV. Dalam catatan Kepolisian,Herman Kaleng juga merupakan Residivis dalam perkara yang sama pada 2017. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved