Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Butuh Uang Lebaran, Honorer Pemkab Tanggamus Asal Kota Agung ini Nyambi Kurir Sabu, Diciduk di Pagelaran Pringsewu
Lampungpro.co, 29-Mar-2023

Amiruddin Sormin 9555

Share

Petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu saat menggiring pelaku ke Mapolres. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan MS (28), warga Pekon (desa) Terdana Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, karena terlibat kasus peredaran sabu. Senin (27/3/2023). Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diringkus polisi saat melintas di Simpang Empat Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Senin (17/3/2023) siang sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Saat diringkus pelaku yang diduga berperan sebagai kurir ini dalam perjalanan hendak mengantarkan paket sabu pesanan salah satu rekannya," ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond Rabu (29/3/2023) siang.

Saat penggeledahan, lanjut Raymond, polisi berhasil menemukan barang bukti sebuah plastik klip berisi narkotik jenis sabu seberat 0,21 gram yang disembunyikan pelaku di cover lampu depan sepeda motornya. "Menurut pelaku narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang saat ini dalam penyelidikan polisi," kata Iptu Yudi Raymond..

Dijelaskan Kasat Narkoba, pelaku yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu badan Pemerintah Kabupaten Tanggamus itu nekat nyambi bekerja sebagai kurir sabu karena terpepet kebutuhan hidup jelang Lebaran. "Ngakunya baru tahun ini nyambi jadi kurir sabu, dengan alasan butuh uang untuk persiapan menghadap Lebaran," kata Iptu Yudi.

Menurut Kasat, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (uuras) modus jambret yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu pada 2014 tersebut. Sementara itu tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1258


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved