Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Calon Perseorangan Bupati Lampung Selatan Wajib Setor Dukungan Mininal 7,5% Jumlah Penduduk
Lampungpro.co, 24-Apr-2024

Febri 149

Share

Sosialisasi Tahapan Pilkada Lampung Selatan 2024

KALIANDA (Lampungpro.co): KPU Lampung Selatan mensosialisasikan tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Sosialisasi yang digelar di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, Lampung Selatan itu, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Kesbangpol Lampung Selatan Martoni Sani.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum, mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.

Menurut Ansurasta Razak, persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di Lampung Selatan, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Ansurasta Razak.

Tak hanya itu, Ansurasta juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan, termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon. 

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui, sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang," ujar Ansurasta Razak.

Tahapan Pilkada sendiri, sudah dimulai dari Januari 2024, mulai dari tahap perencanaan. Sementara penyelenggaraan dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024, hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved