BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) Lampung mulai tanggal 1 Juli 2019 esok akan melakukan perubahan prosedur untuk administrasi pelayanan.
Perhubahan tersebut dibuat agar administrasi pelayanan di RSUDAM Lampung lebih transparan, cepat dan mudah dengan melakukan modernisasi sistem informasi dari manajemen rumah sakit dengan menambahkan beberapa fitur yang ada.
Kepala Humas RSUDAM Lampung Akhmad Sapri menjelaskan untuk reservasi pendaftaran pasien secara online melalui aplikasi dari playstore android bernama "Reservasi Abdul Moeloek". Caranya yakni pasien dapat mendownload aplikasinya lalu melakukan registrasi dengan menggunakan nomor RM dan tanggal lahir (khusus untuk pasien lama tunai dan umum).
"Setelah melakukan registrasi, para pasien dapat melakukan reservasi sesuai waktu poli dan tujuan. Selanjutnya, setelah berhasil akan muncul QR Code sebagai bukti reservasi," kata Sapri, Minggu (30/6/2019).
Perubahan selanjutnya yakni reservasi pendaftaran pasien melalui pendaftaran mandiri (APM) tanpa melakukan reservasi online untuk pendaftaran pasien lama baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan dengan cara pasien datang lalu melakukan scan kartu pasien atau mengetik nomor rekam medik pasien. Setelah itu pasien dapat memilih poli spesialis yang dituju dan kemudian mengambil bukti registrasi serta antrian poli. Hal ini dilakukan untuk memerpendek waktu tunggu antrean pasien.
"Untuk daftar mandiri tanpa online pasien datang langsung ke RSUDAM. Setelah registrasi, pasien menuju ke kasir dengan menunjukkan nomor antrean poli dan melakukan pembayaran administrasi. Setelahnya pasien menunggu panggilan untuk konsultasi ke dokter. Setelah semuanya selesai, pasien kembali ke kasir untuk mengambil obat di apotik," ujar dia.
Untuk selanjutnya lakukan display nomor antrian pasien di setiap poliklinik lalu display progres lamanya waktu tunggu pemeriksaan penunjang labolatorium, radiologi ataupun pengambilan obat di Instalasi Farmasi rumah sakit pada masing-masing pasien.
Sementara untuk anjungan pendaftaran mandiri dengan alur BPJS Kesehatan, pasien dapat menuju ke petugas untuk dilakukan screaning berkas bukti surat rujukan dan kartu BPJS JKN-KIS. Selanjutnya pasien melakukan scan barcode di APM dengan menunjukkan nomor surat rujukan atau nomor peserta BPJS dari PPK 1. Lalu mesin APM akan mencetak SEP dan antrean poli.
Setelah itu pasien dapat mengantre menunggu panggilan dari dokter konsultasi. Setelah semuanya selesai, pasien pergi ke apotek untuk mengambil obat atau pemeriksaan lainnya jika ada.
"Untuk alur pendaftaran rawat jalan antrean pasien umum, pasien dapat langsung datang lalu melakukan anjungan tiket antrean dan melakukan pendaftaran pasien umum dengan menerima nomor antrean pelayanan. Lalu melakuakan pembayaran ke kasir dan menunggu di ruang poli klinik sebelum akhirnya konsultasi dengan dokter dan terakhir pasien menyelesaikan tindakan pembayaran," terang Sapri.
Sedangkan untuk pasien yang menggunakan asuransi BPJS Kesehatan dapat langsung menunggu di poli klinik setelah semua registrasi pendaftarannya selesai. "Khusus untuk pasien yang tunai setelah mendapatkan nomor antrean untuk segera menuju ke kasir untuk membayar administrasi," jelas dia. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
229
Nasional
12061
Tulang Bawang
4504
204
07-May-2025
229
07-May-2025
143
07-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia