JAKARTA (Lampungpro.com): KPU sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Caleg yang memprotes penetapan masih dapat mengajukan sengketa.
"Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh UU jadi tidak puas dengan keputusan KPU, baik dengan proses administrasi pemilu, tentang hasil pemilu itu boleh disengketakan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
"Jadi gini, kalau tidak ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU, silakan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh UU," sambung dia.
Arief mengatakan pihaknya tidak mendorong calon yang keberatan terhadap DCT untuk mengajukan gugatan. Namun Arief mengatakan, bila terdapat gugatan terhadap keputusan KPU, pihaknya akan bertanggung jawab.
"Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan. Ya kalau ada gugatan KPU harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya," tutur dia.
Senda dengan Arief, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pengajuan gugatan tersebut diberi waktu tiga hari. Tiga hari ini terhitung sejak tanggal diumumkannya DCT.
"Jika Anda tidak puas dengan keputusan KPU terhadap DCT, diberikan waktu 3 hari kerja. Kapan? Hari pertama kemarin kan penetapan, kalau hari kerja berarti Senin dan Selasa, Rabu baru Bawaslu akan mengumpulkan dan memberikan ke KPU siapa saja yang mengajukan ajudikasi dan kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," tutur dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
399
Bandar Lampung
8360
Bandar Lampung
4589
399
22-May-2025
450
22-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia