Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catat! DCT Caleg Dapat Digugat di Bawaslu
Lampungpro.co, 21-Sep-2018

Erzal Syahreza 815

Share

DCT, Pemilu 2019, Bawaslu, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com

JAKARTA (Lampungpro.com): KPU sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Caleg yang memprotes penetapan masih dapat mengajukan sengketa.

"Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh UU jadi tidak puas dengan keputusan KPU, baik dengan proses administrasi pemilu, tentang hasil pemilu itu boleh disengketakan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

"Jadi gini, kalau tidak ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU, silakan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh UU," sambung dia.

Arief mengatakan pihaknya tidak mendorong calon yang keberatan terhadap DCT untuk mengajukan gugatan. Namun Arief mengatakan, bila terdapat gugatan terhadap keputusan KPU, pihaknya akan bertanggung jawab.

"Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan. Ya kalau ada gugatan KPU harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya," tutur dia.

Senda dengan Arief, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pengajuan gugatan tersebut diberi waktu tiga hari. Tiga hari ini terhitung sejak tanggal diumumkannya DCT.

"Jika Anda tidak puas dengan keputusan KPU terhadap DCT, diberikan waktu 3 hari kerja. Kapan? Hari pertama kemarin kan penetapan, kalau hari kerja berarti Senin dan Selasa, Rabu baru Bawaslu akan mengumpulkan dan memberikan ke KPU siapa saja yang mengajukan ajudikasi dan kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," tutur dia. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

399


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved