JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam.
"Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN (perguruan tinggi negeri) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," kata Nizam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2020).
Ia menekankan, keputusan terkait UKT tak boleh menyebabkan mahasiswa tak bisa berkuliah. Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT.
Kesepatakan tersebut berisi menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. "Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya," ujar Nizam.
Nizam menjelaskan, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN untuk mendapatkan keringanan UKT. "Untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS," jelas dia.
Tahun ini, lanjutnya, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa atau tiga kali lebih banyak dari tahun lalu. Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. "Dukungan dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa," ujar Nizam.
Kemendikbud mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu. Ia berharap dengan bergotong royong, pandemi segera bisa diatasi bersama. Tanggapan Kemendikbud ini merujuk pemberitaan yang mengutip berbagai pernyataan warganet di media sosial terkait isu kenaikan UKT.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia