JAKARTA (Lampungpro.co): Takbir keliling pada malam takbiran dilarang diselenggarakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan sanksi juga diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar. Imbauan pelarangan takbir keliling telah disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Menag menyarankan agar takbir keliling tidak dilaksanakan selama pandemi virus Corona. Namun, dia berharap gema takbir tetap dapat digaungkan melalui pengeras suara di masjid dan musala. "Biasanya kita lakukan takbir keliling supaya tidak usah. Saya sarankan supaya takbir di rumah saja," kata Fachrul melalui siaran langsung di YouTube BNPB, Kamis (21/5/2020) lalu.
"Tapi saya berharap juga masjid-masjid, musala-musala bisa menggaungkan takbir ini melalui loud speaker-nya. Sehingga betul-betul kegembiraan menyambut hari raya Idul Fitri itu tidak hilang," lanjut Menag Fachrul.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menganjurkan masyarakat untuk mengisi malam menjelang Idul Fitri 1441 hijriah dengan mengumandangkan takbir. Ia menganjurkan agar umat Islam takbiran di rumah masing-masing.
"Pada situasi normal takbiran bisa dilaksanakan secara bersama-sama baik di masjid, musala atau berkeliling dengan mobil atau kendaraan lainnya. Namun di saat terjadi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, kami menganjurkan untuk dilaksanakan di rumahnya masing-masing demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).
Di sisi lain, Zainut pun menyerukan agar gema takbir Idul Fitri 1441 H tetap dikumandangkan di masjid. Untuk itu, ia memperbolehkan 1-2 orang datang ke masjid untuk bertakbir. "Gema takbir di masjid, mushala dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama, tetapi hanya dilakukan oleh 1 atau 2 orang saja," ujarnya.(PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3927
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia