BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan surat edaran, terkait pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung. Dalam surat edaran yang tertuang dalam nomor 800/541/1.02/2020 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, terdapat empat poin utama dari Wali Kota Bandar Lampung.
Poin pertama, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya di Provinsi Lampung. Ini agar ASN dan keluarganya, tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah virus Covid-19.
"Jika ada keperluan yang sangat urgen ataupun mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus mendapatkan izin dari pejabat struktural satu tingkat diatasnya, serendah-rendahnya adalah pejabat administrator," kata Herman HN dalam surat edarannya, Senin (20/4/2020).
Poin kedua, kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, dan Lurah se Kota Bandar Lampung memastikan agar ASN dilingkungan instansi masing-masing, tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik sebagaimana yang terdapat dalam poin pertama.
"Jika nantinya ditemukan ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020, tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujar Herman HN.
Poin utamanya berada di bagian ketiga, dimana terdapat empat sub poin untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung. Pertama tidak ke luar daerah atau tidak melakukan mudik, dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, maupun kegiatan mudik lainnya.
"Selanjutnya menjaga jarak aman, ketika melakukan komunikasi antar individu. Membantu meringankan beban masyarakat, yang lebih membutuhkan disekitaran tempat tinggalnya. Serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," tulis Herman HN.
Poin terakhir, kepada para ASN untuk menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat, terkait dengan pencegahan Covid-19. Surat edaran ini, juga disampaikan kepada Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Humaniora
406
Kominfo Lampung
443
289
12-Sep-2025
266
12-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia