Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Covid-19, Bupati Lampung Selatan Kembali Tunda Belajar Tatap Muka di Sekolah
Lampungpro.co, 28-Jan-2021

Amiruddin Sormin 747

Share

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. LAMPUNGPRO.CO

Sefri melanjutkan, dalam SE Bupati Nomor 1 Tahun 2021 itu juga diimbau kepada pelaku usaha atau fasilitas publik, wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan. Posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa juga diaktifkan kembali. Apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Sefri.

SE Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, untuk memutus rantai penyebaran Covis-19, Bupati Lampung Selatan juga mengeluarkan SE Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas Sukarela.

Dalam SE Nomor 2 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa, dilakukan perubahan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin masif dan tidak terkendali dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan ASN.

Bagi perangkat daerah yang melakukan pelaksanaan kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home) pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah, kata Sefri menerangkan.

Sementara, bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing (SOP selama masa pandemi).

Selanjutnya, bagi ASN dan THLS yang terkonfirmasi atau ada gejala Covid-19, agar Kepala Perangkat Daerah dapat melaporkan ke Satuan Tugas Covid-19 dan ASN yang kontak langsung dengan ASN yang terkonfirmasi Covid-19, agar dapat melakukan tes Antigen/PCR/SWAB.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Perangkat Daerah agar dapat melakukan penutupan kantor sementara selama tiga hari dan melaksanakan tugas di rumah (work from home). Untuk selanjutnya agar dilakukan penyemprotan disinfektan, tutur Sefri.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16356


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved