JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bakal mendata nomor telepon dan media sosial milik mahasiswa, dosen, dan pegawai pada awal tahun kalender akademik 2019/2020. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, mengatakan pendataan tersebut dilakukan untuk menjaga perguruan tinggi dari paparan radikalisme dan intoleransi.
Meski demikian, pihaknya tidak akan memantau media sosial satu per satu setiap hari. Pendataan dilakukan agar Kemenristekdikti mudah melakukan pelacakan dari media sosial apabila terjadi permasalahan terkait radikalisme. "Kalau ada masalah, baru kita lacak. Misalnya, ada indikasi bahwa seseorang punya jaringan ke organisasi tertentu," ujar dia.
Nasir menegaskan, hal yang diawasi oleh Kemenristekdikti hanyalah terkait radikalisme dan intoleransi. Terkait aktivitas mahasiswa dalam mengekspresikan diri di media sosial, tidak akan diatur lebih jauh oleh pihaknya. "Yang kami atur adalah jangan sampai dia menyebarkan radikalisme dalam kampus, intoleransi yang dikembangkan. Itu enggak boleh. Kalau terjadi hate speech begitu, itu bukan urusan saya," tegasnya.
Kemenristekdikti berencana bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menjaga kampus dari radikalisme dan intoleransi. Mahasiswa yang terdeteksi melakukan radikalisme atau intoleransi akan diberikan edukasi. "Akan dipanggil rektor lalu diedukasi, tidak serta-merta dikeluarkan," imbuhnya.
Ia menjelaskan, upaya mencegah dan menangkal penyebaran radikalisme bisa dilakukan melalui pembelajaran tentang wawasan kebangsaan dan bela negara. Perguruan tinggi juga dapat membentuk organisasi kemahasiswaan untuk pembinaan ideologi Pancasila. "Saya harapkan di kampus ada atau kegiatan kelompok mahasiswa, dalam hal ini pengenalan pembinaan ideologi bangsa ini," jelas dia.
Mahasiswa juga bisa mengambil peran dalam pembinaan ideologi bangsa terhadap teman sebaya dengan bimbingan dari rektor atau direktur politeknik. "Jangan sampai terjadi radikalisme yang marak pada saat sekarang. Ini harus kita jaga betul bahwa kampus adalah ranah akademik yang baik," kata Nasir.
Perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan, termasuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, perguruan tinggi diminta melakukan upaya penanaman wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pencegahan penyebaran radikalisme, serta menumbuhkan sikap antikorupsi dan antiplagiarisme.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia