Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cemburu Istri Sering Digoda, Pria di Ngaras Pesisir Barat ini Aniaya Tetangganya Hingga Meninggal
Lampungpro.co, 25-Jan-2025

Febri 126

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KRUI (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat bernama Anto (24), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Polsek Bengkunat di kawasan Pasar Rabu, Pekon Gedung Cahya Kuningan, Ngambur pada Kamis (23/1/2025) malam.

Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli mengatakan, Anto ditangkap lantaran menganiaya tetangganya bernama Selamat Indra Suharno (32) hingga meninggal dunia di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat pada Kamis pagi.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku Anto berhasil diamankan di kawasan Pasar Rabu, Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur," kata AKP Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Penangkapan tersebut, merupakan hasil kerja keras tim yang bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif utamanya adalah rasa cemburu.

"Korban ini diduga sering menggoda istri pelaku, meski sebelumnya pada November 2024 lalu, keduanya sudah membuat perjanjian damai," ujar AKP Zulkifli.

Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku terlibat cekcok di rumah warga bernama Sri Wiyono. Ketegangan meningkat, hingga akhirnya pelaku mengejar korban ke area perkebunan kopi.

Di lokasi tersebut, pelaku langsung melukai korban dengan pisau hingga menyebabkan luka fatal di bagian dada. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh warga sekitar.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, sarung pisau, sebilah parang atau arit, dua unit Ponsel, satu unit sepeda motor, hingga pakaian korban.

Pisau yang digunakan untuk menusuk korban sempat dibuang pelaku di belakang rumah warga, sebelum akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

567


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved