BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Terbanggi Besar, Lampung Tengah inisial RS (22), ditangkap Unit Ranmor, Satreskrim, Polresta Bandar Lampung, Kamis (9/6/2022). RS ditangkap, kedapatan membawa kabur mobil Pajero Sport BE 1487 ALF milik majikan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Aria Putra mengatakan, pelaku membawa kabur mobil milik Aldamia (24) warga Rajabasa, Bandar Lampung. Pelaku beraksi pada Minggu (5/6/2022), di Wisma Alda Syariah saat ditinggal makan siang di luar oleh majikannya.
"Dalam aksinya, pelaku mematikan listrik wisma agar tidak terekam Kamera CCTV. Setelah itu, pelaku mengambil kunci kontak mobil di etalase, lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban untuk ambil sepatu," kata Kompol Denis Aria Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (15/6/2022).
Tak hanya itu, pelaku juga menggondol uang Rp800 ribu di laci resepsionis, tanpa seizin pemilik. Pelaku lalu membawa kabur ke Palembang, tujuan awalnya untuk dijual ke seseorang.
"Namun karena tak kunjung mendapatkan pembeli, pelaku kemudian membawanya ke Medan, Sumatera Utara. Dari laporan korban, tim bergerak melakukan penyelidikan," ujar Kompol Denis.
Kemudian pada Kamis (9/6/2022), pelaku terdeteksi membawa mobil curiannya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Batubara, Sumatera Utara. Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari keterangan pelaku, ia nekad membawa kabur mobil majikannya, karena bercita-cita ingin memiliki mobil. Pelaku ini memang sudah merencanakan aksinya, karena membawa pakaian ganti dari rumah.
Sementara itu, pemilik mobil Aldamia (24) mengaku berterimakasih ke jajaran Polresta Bandar Lampung, atas keberhasilannya mengungkap kasus pencurian mobilnya. Pelaku sudah empat bulan bekerja di wisma miliknya.
"Kenal sama pelaku dia bekerja di rumah saya empat bulan, sebagai penjaga dan bersih rumah. Baru tahu mobil hilang, saat ditinggal makan siang di luar, dia mengambil kunci di etalase," jelas Aldamia.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti Mitsubishi Pajerto Sport BE 1487 ALF, langsung diserahkan ke pemilik. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, terancam lima tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1612
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia