Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Coba Perkosa Gadis di Gelombang Panjang, Polisi Tangkap Pemuda Asal Kasui Way Kanan Ini
Lampungpro.co, 11-Dec-2021

Febri 1476

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang pemuda asal Jaya Tinggi, Kasui, Way Kanan inisial VTR (24) ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan, atas kasus percobaan pemerkosaan pada Juni 2019. Saat itu VTR mencoba memperkosa gadis inisial MW (17) di rumahnya saat ditinggal orang tua ke kebun di Gelombang Panjang.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis percobaan pemerkosaan ini baru diketahui saat orang tuanya pulang ke rumah. Saat itu orang tua korban diberitahu tetangganya, bahwa anak gadisnya hendak diperkosa oleh seseorang.

"Saat mencoba memperkosa korban, pelaku juga mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya. Beruntung saat itu, korban melawan hingga pelaku gagal melakukan perbuatan asusilanya," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (12/12/2021).

Mengetahui anaknya menjadi korban percobaan pemerkosaan, orang tua korban kemudian melapor ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kemudian anggota kepolisian langsung bergerak, berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah buron dua tahun, pelaku kemudian berhasil ditangkap saat di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kasui, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Andre Try Putra.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved