Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Dua Karung Biji Kopi dari Truk di Bypass Panjang, Polisi Ringkus Bajing Loncat Asal Teluk Ambon ini
Lampungpro.co, 13-Mar-2023

Febri Arianto 5852

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Panjang menangkap satu pelaku spesialis bajing loncat sering meresahkan sopir truk yang melintas di Bypass Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Soekarno Hatta, Kampung Kebon Sayur, Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, pelaku berinisial SR (34) asal Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Panjang, ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Balangandang Ranji, Merbau Mataram, Lampung Selatan, Sabtu (11/3/2023) malam tanpa perlawanan.

"Dalam aksinya, SR bersama tiga temannya inisial JN, PA, dan BN hingga kini masih masih dalam pengejaran (DPO)," kata Kompol M. Joni dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Mereka terakhir kali beraksi pada 25 Februari 2023, mengambil dua karung biji kopi. Dalam aksinya, mereka awalnya mengendarai dua sepeda motor.

"Kemudian para pelaku membuntuti calon korbannya, lalu memepet truk, kemudian naik ke bak truk dan merusak terpal menggunakan pisau carter," ujar M. Joni.

Setelah itu, para pelaku melemparkan barang curiannya ke jalan dan kemudian diambil oleh rekan pelaku lainnya. SR (34) ini bertindak sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan pelaku PA naik ke bak truk untuk mengambil barang.

"Lalu dua orang lainnya, ikut membantu mengambil barang yang dilemparkan ke jalan. Jadi penangkapan pelaku ini berawal dari informasi korban, sempat melihat ada tumpahan biji kopi mengarah jalan gang di Panjang," ungkap Kompol M. Joni.

Berbekal informasi dari korban, kemudian tim langsung melakukan pengejaran, namun saat itu para pelaku sudah tidak ada di tempat.

Kemudian petugas terus mencari informasi terkait keberadaan para pelaku, hingga akhirnya satu dari empat pelaku berhasil ditangkap.

Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved