Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Dua Motor di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto, Pria Asal Penawartama Tulang Bawang ini Diringkus
Lampungpro.co, 08-Jun-2024

Amiruddin Sormin 153

Share

Jajaran Polsek Banjar Agung Bersama pelaku pencurian sepeda motor dan barang bukti yang disita. POLRES TUBA

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pemuda pelaku tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku spesialis curanmor yakni berinisial JK (22), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan dipimpin Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus, setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya polisi menangkap pelaku spesialis curanmor, Selasa (4/6/2024), sekitar pukul 08.00 WIB. "Pelaku ditangkap, saat sedang berada di salah satu konter handphone (HP) Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolse Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, Sabtu (8/6/2024).

Kapolsek menjelaskan, pelaku ini melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di Banjar Agung dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, pada siang hari dengan memanfaatkan kelengahan korban. Pencurian pertama terjadi Minggu (26/5/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman parkir Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Saat itu korban sedang beristirahat usai shalat Zuhur. Sedangkan pencurian kedua terjadi, Minggu (2/6/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di depan studio foto Our Moment, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Saat itu pemilik motor berada di dalam studio foto.

"Pada pencurian pertama, pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kontak saat pemilik lelap tertidur di masjid. Setelah itu pelaku langsung mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid. Pencurian kedua, pelaku mengambil kunci kontak yang masih terpasang di kunci jok. Lalu membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Kompol Feizal Reza Harahap.

Barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan pelaku yakni dua unit sepeda motor. Perinciannya, sepeda merek Suzuki Nex warna hijau, BE 4493 LS, dan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, F 2362 MC.

Kompol Harahap menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dia dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved