BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pemuda pelaku tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku spesialis curanmor yakni berinisial JK (22), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan dipimpin Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus, setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya polisi menangkap pelaku spesialis curanmor, Selasa (4/6/2024), sekitar pukul 08.00 WIB. "Pelaku ditangkap, saat sedang berada di salah satu konter handphone (HP) Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolse Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, Sabtu (8/6/2024).
Kapolsek menjelaskan, pelaku ini melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di Banjar Agung dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, pada siang hari dengan memanfaatkan kelengahan korban. Pencurian pertama terjadi Minggu (26/5/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman parkir Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Saat itu korban sedang beristirahat usai shalat Zuhur. Sedangkan pencurian kedua terjadi, Minggu (2/6/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di depan studio foto Our Moment, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Saat itu pemilik motor berada di dalam studio foto.
"Pada pencurian pertama, pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kontak saat pemilik lelap tertidur di masjid. Setelah itu pelaku langsung mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid. Pencurian kedua, pelaku mengambil kunci kontak yang masih terpasang di kunci jok. Lalu membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Kompol Feizal Reza Harahap.
Barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan pelaku yakni dua unit sepeda motor. Perinciannya, sepeda merek Suzuki Nex warna hijau, BE 4493 LS, dan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, F 2362 MC.
Kompol Harahap menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dia dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15277
EKBIS
7673
Bandar Lampung
4984
147
02-Apr-2025
290
02-Apr-2025
187
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia