"Awalnya polisi menangkap DA di rumahnya pada Jumat (9/7/21) pukul 01.00 WIB. DA merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Rutan Krui pada Februari 2021. Setelah dilakukan interogasi singkat dia mengaku melakukan pencurian bersama kedua rekanya yakni AI dan A alias Nong, kata dia.
Berbekal pengakuan tersebut, tim menggereb AI di rumahnya. Namun ternyata pelaku tidak ada.
Setelah itu tim kembali menyisir dan menemukan sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah pelaku. Setelah dilakukan penggrebakan, tim berhasil mendapatkan pelaku sedang tertidur.
Pada saat dilakukan penangkapan AI melakukan perlawanan terhadap salah seorang petugas. Kemudian langsung diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya, ungkap Iptu feabo
Selain itu, penindakan tegas dan terukur bagi para pelaku C3 merupakan perintah langsung Kapolda Lampung yang disampaikan Kapolres Pringsewu, Akbp Hamid Andri Soemantri. Lakukan tindakan tegas dan terukur untuk semua pelaku C3, curat, curas dan curanmor, kata Kasat Reskrim.
Setelah berhasil diamankan dalam proses interogasi kedua pelaku mengaku setidaknya mencuri enam unit sepeda motor berbagai jenis di enam lokasi yang tersebar di tiga kabupaten.
Adapun keenam sepeda motor yang telah curinya tersebut yakni sepeda motor Honda Beat di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai dan sepeda motor Honda Bea di depan warung bakso di Desa Kedondong Pesawaran. Kemudian tiga lokasi Pringsewu.
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
20600
291
22-Sep-2025
270
22-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia