Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Enam Motor di Pringsewu dan Pesawaran, Dua Pria ini Diringkus, Satu Ditembak
Lampungpro.co, 10-Jul-2021

Amiruddin Sormin 2535

Share

Kedua pelaku pencurian sepeda motor saat di Mapolres Pringsewu, Sabtu (10/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

Antara lain sepeda motor Honda Vario di Pekon Wates Keamatan Gadingrejo, sepeda motor Honda Beat Carbu di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa dan sepeda motor Honda Beat di Pekon Karang, Sari Kecamatan Pagelaran.

Sedangkan satu lokasi lain berada di wilayah Kecamatan Suoh, Lampung Barat, berjenis sepeda motor Honda Beat. Dalam melakukan aksi kriminalnya pelaku menggunakan sistem acak dan membekali diri dengan alat berupa kunci leter T yang digunakan untuk merusakan kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.

Wistemnya para pelaku pergi main bertiga dengan menggunakan satu sepeda motor. Ketika di perjalanan melihat ada sepeda motor yang sedang diparkirkan dan kurang pengawasan, lalu para pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut, kata Kasat Reskrim

Dia menambahkan, saat beraksi, DA biasa berganti peran. Ada yang  beperan siaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar,. Ada yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang. Kemudian setelah sepeda motor berhasil dicuri lalu dibawa pulang dan kemudian dijual dengah harga berkisar Rp2 juta hingga Rp4 jutaan tergantung kondisi kendaraan.

Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian dibagi rata oleh para pelaku dan menurut para pelaku uangnya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tambahnya.

Sementara itu para pelaku berdalih melakukan pencurian karena uang yang didapatkan dari hasil bertani tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Barang bukti yang berhasil kami amankan dalam pengungkapan perkara ini berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam," kata dia.

Kedua pelaku digelandang ke mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (***)

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

20601


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved