Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor di Bengkel Pulung Kencana Tulang Bawang Barat, Pria ini Asal Kagungan Ratu ini Diringkus di Mesuji
Lampungpro.co, 01-Jul-2023

Amiruddin Sormin 6514

Share

Pelaku curanmor OK dan motor yang disita sebagai barang bukti. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

TULANG BAWANG UDIK (Lampungpro.co): Seorang pria berumur 24 tahun ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, lantaran mebcuri motor di sebuah bengkel. Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial OK, berprofesi buruh, warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Hari Jumat (30/06/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat di bengkel motor. Dia ditangkap di rumahnya di Mesuji," kata Kasat Reskrim, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, Sabtu (1/7/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Dailami, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna F 6816 LZ yang sempat disembunyikan pelaku di Mesuji. Kasat Reakrim menjelaskan, menurut keterangan korban Tukimin (53), warga Tiyuh Pulung Kencana, pada  Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB dia membawa sepeda motornya ke bengkel milik Kaswadi di Pulung Kencana RK 03 untuk diperbaiki. Kemudian pelapor meletakkan sepeda motor di belakang bengkel Kaswidi.

Lalu dua hari kemudian pada Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB Kaswadi datang ke rumah korban dan dan mengatakan sepeda motor hilang di curi atau diambil orang. Kemudian Tukimin melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis penangkapan, Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapati informasi tersangka berada di Mesuji. Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menunju lokasi. Sekitar pukul 21.30 WIB Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan OK berikut barang bukti.

"Berbekal laporan korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku dan barang baktinya," kata AKP Dailami. 

Kini pelaku saat ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama rujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved