GUNUNG AGUNG (Lampungpro.co): Team Tekab 308 Presisi SatReskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tekan 308 Polsek Gunung Agung berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor dengan korban Heri Yulianto.
Kronologis kejadian Jumat {13/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB terjadi pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BE 6310 ST di Tiyuh Dwikora Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, milik Heri Yulianto. Awalnya sekitar pukul 19.00 WIB Heri berangkat melayat ke rumah saudaranya yang meninggal. Ibunya Wadinem berangkat mengaji di TPA dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci.
Sekitar pukul 21.00 WIB Heri pulang ke rumah dan mendapati sepeda motor hilang dan tidak berada di tempat. Dia mengecek kamar melihat lemari kamar acak acakan dan uang Rp500 yang disimpan di lemari juga hilang. Kemudian korban melihat BPKB, STNK dan kunci kontak di bawah kasur juga hilang.
Pencuri diduga masuk dan keluar melalui pintu dapur, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp8,5 juta. Selanjutnya Heri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Agung.
Pengungkapan, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Tekab 308 Polsek Gunung Agung dan Tim Tekab 308 Polres tubaba mendapat informasi sepeda motor Yamaha VIxion BE 6310 ST, berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.Kemudian Tim 308 Polsek Gunung agung dan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat bergerak menuju Tiyuh Indraloka Jaya. Dari hasil keterangan Sugito di Tiyuh Indraloka Jaya, dia membeli motor Yahama Vixion tersebut dari Ridwan Rp5,5 juta. Transaksi motor tersebut di SPBU Indraloka Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Kemudian Tim Tekab 308 Polsek Gunung Agung dan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mengamankan sepeda motor berserta BPKB dan STNK tersebut ke Polsek Gunung Agung. Pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB pengembangan kembali dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat dan Tim Tekab 308 Polsek Gunung Agung.
Diketahui keberadaan pelaku AR di daerah Pasiran Jaya, kecamatan Dente Teladas. Lalu Tim berangkat menuju ke Dente Teladas via Rumbia untuk melakukan penyisiran di jalan karena diduga pelaku membawa kendaraan Fuso dump truck.
Tim tekab 308 Polres dan Polsek berhasil mengamankan pelaku AR di dermaga penyeberangan Pos Antasena PT.Bratasena, KecamatanTerbanggi Dente Teladas. Dia diringkus saat akan menyebrangkan mobil Fuso yang dikendarainya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor Yamaha Vixion dan uang Rp500 ribu. "Pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunung Agung guna penyelidikan," kata Iptu Irwan.
Barang bukti yang disita yakni sepeda motor Yamaha Vixion BE 6310 ST berserta BPKB dan STNK. Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1521
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia