Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor di Parkiran RSUD Pringsewu, Remaja Asal Pungung Tanggamus ini Ditangkap di Jakarta
Lampungpro.co, 04-Jul-2024

Amiruddin Sormin 640

Share

Pelaku curanmor NY saat di Mapolsek Pringsewu Kota usai ditangkap di Jakarta. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Petugas Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang buron sejak Oktober 2023. Pelaku, yang terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di parkiran RSUD Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan pelaku curanmor yang berhasil diringkus tersebut adalah NY (18), seorang warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Pemuda yang saat melakukan aksinya masih berstatus pelajar SMA dan menjadi residivis ini ditangkap di tempat pelariannya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pelaku kita ringkus saat berada di bilangan Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan pencurian yang telah dilakukannya," ujar Kompol Rohmadi pada Kamis (4/7/2024) siang.

Kompol Rohmadi menjelaskan pelaku NY diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BE 2375 AMJ milik Muklis, seorang pengunjunng rumah sakit asal Kecamatan Air Nanaingan, Tanggamus. Sebelum hilang dicuri sepeda motor seharga Rp12 juta tersebut berada di parkiran dalam RSUD Pringsewu pada 18 Oktober 2023.

“Pencurian ini tidak dilakukan NY seorang diri tetapi melibatkan seorang rekannya, AI (18), warga Gisting, Tanggamus. AI sudah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Agung,” jelas Kompol Rohmadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Rohmadi, pihak kepolisian berhasil menyita tiga unit sepeda motor. Termasuk sepeda motor korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

"Setelah pelaku NY ini kita amankan, maka seluruh pelaku tertangkap dan barang bukti sepeda motor juga berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya," tambah Kompol Rohmadi.

Lebih lanjut, tersangka NY diamankan di Mapolsek Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved