PRINGSEWU (Lampungpro.co): Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Pekon Way Ngison, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Minggu (23/4/2021). Pelaku merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Pringsewu berinisial F (19) tersebut tidak berkutik saat diringkus polisi di rumahnya Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis menuturkan keberhasilan pengungkapan kasus cunramor tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban Bambang Irawan (36) pada 26 April 2021. Pencurian berawal saat korban melintas di jalan umum Pekon Way Ngison kemudian berhenti untuk membeli rokok di sebuah warung.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari warung yang posisinya terhalang tembok pagar dan kunci kontak masih terpasang di sepeda motor. Saat berbelanja korban mendengar sepeda motornya bunyi. Kemudian korban langsung berlari mendekat dan ternyata sepeda motornya dinaiki orang yang tidak dikenal.
Korban langsung berlari mengejar dan sempat menarik behel bagian belakang. Namun karena pelaku terus menarik gas, korban tidak mampu menahan dan kemudian terjatuh. "Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan sepeda motor Yamaha vega BE 3931 VD senilai Rp7 juta ujar AKP Safri Lubis pada Jumat (28/5/2021) siang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Kapolsek menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku F dibantu dengan AY (22) yang tertangkap sebelumnya dalam kasus serupa dan kini menjalani proses peradilan. Pelaku F dibantu oleh rekannya AY yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Kota Agung juga dalam kasus curanmor, kata AKP Safrie Lubis.
Sepeda motor hasil kejahatan itu dijual kepada warga Kecamatan Talang Padang berinisial TN yang saat ini juga menjalani proses hukum di Polsek Pugung Polres Tanggamus seharga Rp1,4 juta. Menurut pelaku uang hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sepeda motor Yamaha Vega-R warna biru hasil kejahatan dan Yamaha vega-R warna putih yang diguanakan kedua pelaku saat beraksi. Pelaku pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15742
EKBIS
8313
Bandar Lampung
5695
Bandar Lampung
4050
Bandar Lampung
3907
158
03-Apr-2025
259
03-Apr-2025
276
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia