Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Sparepart Motor di Gudang Distributor Sukarame, Polisi Tangkap Tiga Pria Asal Natar dan Bandar Lampung ini
Lampungpro.co, 10-Jun-2024

Febri 148

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, karena kedapatan mencuri sparepart sepeda motor disalah satu gudang distributor di Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan, tiga orang diduga pelaku pencurian ditangkap disejumlah lokasi berbeda pada Jumat (7/6/2024).

"Ketiganya yakni JM (34) asal Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, ES (46) asal Rajabasa, Bandar Lampung, dan KM (64) asal Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung," kata Kompol M. Rohmawan dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Dari pemeriksaan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan oleh kawanan ini sejak Januari - Maret 2024. Aksi yang dilakukan pelaku baru ketahuan berawal dari kecurigaan karyawan gudang.

"Saat mengetahui jika dua CCTV di gudang tidak berfungsi saat dinihari, namun saat pagi hari berfungsi normal," ujar Kompol M. Rohmawan.

Polisi menyebut, dari tiga orang yang ditangkap, dua orang yakni JM dan ES merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

Setiap menjalankan aksinya, kawanan ini menutup dua kamera pengintai CCTV di area gudang dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

Dalam aksinya, JM dan ES masuk ke dalam area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian membuka pintu gudang dari arah dalam, lalu memindahkan barang curian ke dalam mobil box, sedangkan KM (64) betugas memantau situasi di gudang.

"Barang-barang curian itu dimasukkan ke dalam mobil box, lalu pegangan atau inventaris pelaku JM selaku sopir di perusahaan tersebut," jelas Kompol M. Rohmawan.

Setelah barang curian berhasil dipindahkan ke dalam mobil, pada pagi harinya, barulah mereka membawa barang tersebut ke rumah pelaku ES, kemudian dijual kepada FJ yang hingga kini masih buron.

Kemudian sejumlah barang yang diambil oleh kawanan ini dari dalam gudang, yaitu spare part sepeda motor, oli motor, dan accu, dengan total kerugian mencapai Rp834 juta.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita CD rekaman CCTV, berkas audit stock barang, botol oli, accu, dan satu dus accu. Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3772


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved