MERBAU MATARAM (Lampungpro.co): Pemuda asal Desa Kertosari, Tanjung Sari, Lampung Selatan inisial PE (22), ditangkap jajaran Polsek Merbau Mataram pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan mengatakan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan itu ditangkap karena mencuri di Desa Panca Tunggal, Merbau Mataram.
"Pelaku PE mencuri tabung gas Elpiji 3 Kg dan dua unit Ponsel milik Daroji, warga Desa Panca Tunggal," kata Iptu Benny Ariawan dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Selasa (8/8/2023) dinihari, sekira pukul 03.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam kamar depan, kemudian langsung mengambil dua unit Ponsel dan gas Elpiji.
"Korban mengalami kerugian senilai Rp3 jutaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Benny Ariawan.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Merbau Mataram. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia