BAKAUHENI (Lampungpro.co):
Jajaran Reskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan menangkap dua pencuri di konter handphone (HP) Pasar Bakauheni Lampung Selatan pada Selasa (8/6/2021) pukul 15.00 WIB.
Kedua tersangka itu yaki Jas (44) yang merupakan resedivis dan warga Dusun Simpang Tiga Bakauheni dan JA (24) warga Dusun Kenyayan Bawah, Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi didampingi Kanit Reskrim Ipda Prayitno mengatakan dasar penangkapan itu berawal dari laporan pencurian pada Rabu (19/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, di Ruko Pasar Bakauheni.
Pencurian itu terjadi di ruko milik Tri warga Taman Sari, Ketapang. Kedua pelaku berhasil menggondol tiga ponsel dan uang Rp1,9 juta yang disembunyikan di bawah bawah kasur. Akibatnya korban merugi Rp6,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Penengahan pada Selasa (8/6/2021) pukul 15.00 WIB pelalu Jas ditangkap di Dusun Kenyayan Bawah Desa Bakauheni dan ditemukan dua ponsel Oppo A71 dan Samsung J1. Aksi itu dia lakukan bersama JA yang kemudian diringkus di Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni. Dari JA disita satu handphone Oppo A53 New.
Atas perbuatan itu, keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Hendra (Lampung Selatan)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5906
Bandar Lampung
11257
Bandar Lampung
10575
327
13-Mar-2025
323
13-Mar-2025
888
13-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia