Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cuti Bersama Isra Mikraj, Idulfitri, dan Natal Dipangkas dari Tujuh Jadi Dua Hari
Lampungpro.co, 23-Feb-2021

Amiruddin Sormin 905

Share

Ilustrasi tanggal cuti bersama. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama 2021. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. 


Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari. Hal itu diputuskan pada rapat koordinasi tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rapat juga dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, pada Senin (22/02/2021).

Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni 12 Maret (cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw). Kemudian, 17, 18, 19 Mei (cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah), dan 27 Desember (cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021).

Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1278


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved