JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama 2021. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari. Hal itu diputuskan pada rapat koordinasi tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat juga dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, pada Senin (22/02/2021).
Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni 12 Maret (cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw). Kemudian, 17, 18, 19 Mei (cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah), dan 27 Desember (cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021).
Sedangkan cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru berbahaya, kata Muhadjir.
Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik.
Sementara itu program vaksinasi masih berjalan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat, kata Menko PMK.
Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada, kata Menko PMK. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15783
EKBIS
8354
Bandar Lampung
5744
Bandar Lampung
4092
Bandar Lampung
3952
205
03-Apr-2025
302
03-Apr-2025
324
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia