BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lembaga Advoksi Anak (LAdA) Damar Lampung menyayangkan penghilangan pasal-pasal krusial yang melindungi korban pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekekerasan Seksual (TPKS). Damar menilai, berdasarkan pengalaman pendampinga di 115 lembaga layanan pendamping korban di 32 provinsi, menemukan masih membutuhkan agar enam elemen kunci dipertahankan untuk menjawab persoalan di lapangan.
Elemen itu, mulai dari hukum acara yang lebih berpihak pada korban, sembilan bentuk kekerasan seksual yang masih terjadi di masyarakat, dan pencegahan kekerasan seksual sebagai langkah taktis penanganan kasus kekerasan seksual. Kemudian, pemulihan korban yang komprehensif, koordinasi dan pemantauan, juga ketentuan pidana yang mengakomodir sembilan bentuk kekerasan seksual.
"Kami berpandangan, bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diubah menjadi TPKS seharusnya tetap menjadi pijakan hukum bagi hak korban kekerasan seksual dan keluarganya. Selama ini belum diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang," kata Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Sely Fitriani, Kamis (9/9/2021).
Beberapa elemen substansi yang sangat krusial untuk menjamin terpenuhinya hak-hak korban dan keluarganya justru hilang. Keterbatasan KUHAP dan beberapa kebijakan lainya, seharusnya menjadi titik tolak RUU TPKS untuk mengakomodir dan meperkuat hak korban. Sehingga, kata dia, pemanfaatan RUU ini menjadi utuh untuk menjawab kebutuhan korban.
Keterbatasan pasal yang mengatur hak korban untuk mendapatkan layanan pemulihan secara terpadu dan hak mendapat pendampingan dalam setiap proses peradilan juga menjadi salah satu catatan yang harus menjadi perhatian. "Tidak dijelaskanya layanan terpadu dan lembaga pendamping korban Terpadu baik berbasis masyarakat maupun pemerintah menjadi pertanyaan besar bagaimana negara memahami proses pendampingan korban kekerasan seksual," kata Sely.
Atas kondisi itu, LAdA Damar Lampung mendesak dan mendorong Badan Legislatif DPR RI membuka ruang diskusi secara terbuka yang melibatkan masyarakat terutama yang memiliki pengalaman dalam melakukan pendampingan dan korban yang sudah menjadi penyintas untuk perubahan naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kemudian, memasukan enam elemen kunci yang menjadi inti substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yakni sembilan jenis kekerasan seksual, pemidanaan, hukum acara pidana, pencegahan, pemulihan koordinasi, dan pengawasan.
Selain itu, mengubah definisi tindak pidana pemaksaan hubungan seksual menjadi tindak pidana perkosaan. Lalu, memasukan kebutuhan khusus korban kekerasan seksual dengan disabilitas dalam aspek pencegahan, penanganan, dan pemulihan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1532
395
09-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia