Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Siap Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi Daerah
Lampungpro.co, 01-Jul-2025

Febri 305

Share

Sekraprov Lampung Saat Mengikuti Rakor Kementerian | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah tahun 2025 sekaligus rapat evaluasi program prioritas nasional pembangunan 3 juta unit rumah pertahun dan program pelayanan kesehatan gratis secara virtual di Command Center Pemprov Lampung, Senin (30/6/2025)

Rakor tersebut, dibagi menjadi tiga sesi yang terdiri dari sesi pertama, paparan evaluasi program pembangunan 3 juta unit rumah pertahun oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Imran.

Sesi kedua paparan terkait evaluasi program pelayanan kesehatan gratis oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dua sesi rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, sedangkan pada sesi ketiga terkait pengendalian inflasi daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir.

Dalam laporannya, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Imran mengatakan, target pembangunan 3 juta unit rumah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu 1 juta di pedesaan, 1 juta di perkotaan, dan 1 juta di wilayah pesisir.

Imran juga menyampaikan arahan strategis untuk seluruh pemerintah daerah yakni Pemprov, pemerintah kabupaten dan kota, agar segera mengambil peran bergotong royong dalam mensukseskan program 3 juta rumah dan tidak perlu ragu untuk mengalokasikan anggaran Pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni.

Lalu kepada daerah yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembebasan BPHTB dan Pembebasan Retribusi PBG, agar segera menyusun dan menyesuaikan dengan SKB tiga menteri, serta mempercepat proses penerbitan izin PBG.

Selanjutnya kepada seluruh pemerintah daerah, diharapkan dapat melaporkan penerbitan perkada BPHTB dan retribusi PBG serta pelayanan perizinan PBG, kepada Kemendagri, Kementerian PKP, dan Kementerian PU, sesuai amanat SKB tiga menteri.

Pemerintah daerah juga diminta agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus PBG dan melaporkan data PBG tersebut kepada Kementerian PKP secara berkala.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved