BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Ancaman serius membayangi sektor pertanian tebu di Lampung. Proses penegakan hukum yang menjerat PT PSMI, sekitar 20 ribu hektare lahan tebu milik rakyat kini berada di ujung ketidakpastian, terancam gagal panen sebelum sempat dipetik hasilnya.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak justru berujung pada “hukuman massal” bagi masyarakat yang tidak terlibat langsung.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut korporasi, melainkan menyentuh langsung kehidupan ribuan petani yang menggantungkan penghasilan dari kemitraan dengan perusahaan.
“Ini bukan sekadar perusahaan. Ini perut masyarakat,” tegas Putra, Senin (6/4/2026).
Putra menjelaskan, model bisnis PT PSMI berbasis kemitraan dengan petani. Artinya, ketika aktivitas perusahaan tersendat, dampak pertama dan paling berat justru dirasakan oleh petani sebagai mitra utama.
Situasi semakin genting setelah muncul kabar pemblokiran rekening perusahaan. Kondisi ini memicu efek berantai, mulai dari terganggunya operasional, terhentinya pembayaran gaji karyawan, hingga ancaman gagal panen pada tanaman tebu yang sudah memasuki masa tebang.
Dalam industri gula, ketepatan waktu panen menjadi faktor krusial. Keterlambatan satu hari saja dapat menurunkan kadar gula, sementara melewati masa panen berpotensi menghilangkan nilai ekonomi secara signifikan.
Dengan potensi pendapatan mencapai Rp70 juta per hektare, total kerugian dari 20 ribu hektare lahan tersebut diperkirakan bisa mencapai angka fantastis. Di sisi lain, kewajiban petani terhadap perbankan tetap berjalan tanpa kompromi.
“Siapa yang akan menanggung kerugian ini? Negara, penegak hukum, atau petani?” ujar Putra.
Putra pun mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengambil langkah yang lebih terukur. Penindakan hukum, kata dia, harus bersifat presisi dengan menyasar pihak yang bersalah, tanpa mematikan keseluruhan ekosistem ekonomi yang menopang masyarakat.
“Kalau ada yang salah, silakan ditindak. Tapi jangan semua aktivitas dihentikan. Ini menyangkut hidup orang banyak,” tegas Putra.
Di lapangan, keresahan petani mulai menguat. Isu rencana aksi pun mencuat sebagai bentuk protes atas ketidakpastian yang berkepanjangan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial, khususnya di wilayah sentra produksi tebu seperti Way Kanan.
Lebih jauh, Jaya Umar juga menyoroti potensi dampak nasional. Saat ini, produksi gula dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan secara penuh.
"Jika sentra produksi terganggu, ketergantungan terhadap impor berpotensi meningkat, berseberangan dengan target swasembada yang tengah didorong pemerintahan Prabowo Subianto," kata Putra.
Menariknya, Putra mengakui turut merasakan dampak langsung dari situasi tersebut. Keluarganya diketahui memiliki sekitar 50 hektare kebun tebu di kawasan terdampak, yang kini juga diliputi ketidakpastian.
Di tengah polemik ini, dia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Sebab, kesalahan dalam mengambil langkah berisiko meruntuhkan bukan hanya perusahaan, tetapi juga ekosistem ekonomi yang selama ini menjadi tumpuan hidup ribuan warga. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Bandar Lampung
395
DPRDPROV
315
Lampung Raya
353
190
08-Apr-2026
249
08-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia