Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Demi Rayakan Ulang Tahun, Dua Pemuda Asal Rajabasa Bandar Lampung ini Nekat Curi Motor di Way Kandis
Lampungpro.co, 26-Jun-2025

Amiruddin Sormin 294

Share

Dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Tanjung Senang, Bandar Lampung | IST

TANJUNG SENANG (Lampungpro.co): Dua pemuda asal Rajabasa, Bandar Lampung, AS (22) dan RF (30), ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Tanjungsenang usai mencuri sepeda motor milik warga di Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli handphone dan merayakan ulang tahun.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku RF mendorong sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah, lalu dibawa kabur bersama AS menggunakan sepeda motor lain.

“Sepeda motor tidak dikunci stang. RF turun, lalu mendorong motor ke jalan. AS menunggu di atas motor lain dan membantu membawa kabur kendaraan itu,” kata Kombes Pol Alfret, Kamis (19/6/2025).

Motor tersebut dibawa ke rumah RF di Rajabasa. Pelat nomor dilepas dan kendaraan dijual melalui media sosial Facebook seharga Rp3,5 juta.

Pengungkapan kasus bermula saat korban melihat motor miliknya dijual di Facebook. Petugas dan korban lalu berpura-pura menjadi pembeli hingga berhasil menangkap penadah berinisial UJ.

“Dari penangkapan UJ, kasus dikembangkan hingga akhirnya petugas meringkus AS dan RF di rumah RF pada Rabu (18/6/2025) malam,” ujar Kombes Pol Alfret.

Kapolsek Tanjung Senang Iptu Chaidir Jamin menambahkan, uang hasil penjualan motor dibagi dua. Bagian milik AS digunakan membeli handphone dan kebutuhan ulang tahunnya. Sementara bagian RF dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

RF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

Akibat perbuatannya, AS dan RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara UJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved