Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung, Polisi Tahan 24 Pelajar dan Mahasiswa
Lampungpro.co, 08-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1208

Share

Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polresta Bandar Lampung menahan 24 pelajar dan mahasiswa pasca aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020). Dari 24 yang ditahan itu sebanyak empat mahasiswa, 14 pelajar, dan enam swasta.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan sebagi tindak lanjut penahanan itu,  terhadap lima pelajar diproses terkait tindakan pengrusakan Pos Polantas Tugu Adipura diduga melanggar pasal 170 KUHP. Adapun kelima orang itu yakni RA (kelas XII SMK Gunadarma), MAF (kelas XI SMK 5 Bandar Lampung), YP (turut orang tua), RK (kelas XII SMK Gunadarma), dan ES (lulus SMP).

"Barang bukti yang diamankan berupa batu, kayu, dan pecahan kaca. Sedangkan terhadap 19 orang lainnya, tidak terbukti melakukan tindak pidana. Hanya ikut-ikutan melakukan unjuk rasa yang berujung anarkis. Rencananya akan dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," kata Kombes Pandra, Kamis (8/10/2020).

Kepolisian menilai aksi Aliansi BEM Lampung tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan tidak memperhatikan himbauan dan peraturan pencegahan penyebran Covid-19. Pandra menyebutka aksi tidak menerapkan protokoler kesehatan sehingga dapat menimbulkan cluster baru Covid-19 dengan tidak berkerumun dan menjaga jarak.

Dampak lain dari demo itu, kata Pandra, anggota Polri yang terluka sebanyak 11 personel dibawa ke Klinik Biddokes Polda Lampung, dan satu orang masih dalam perawatan di RS Bhayangkara yakni Bripda Robby Kusuma. Kemudian, satu anggota TNI terluka dibawa ke Klinik Biddokes Polda Lampung dan sudah pulang.

Sebanyak 26 mahasiswa terluka akibat terkena gas airmata dan luka lecet. Sebanyak 24 korban luka dibawa ke klinik Biddokes Polda lampung dan RSUD Dadi Tjokrodipo dan sudah pulang. Kemudian, dua mahasiswa yakni Fikri Ilhami masih dirawat di RSUD Abdul Moeloek dan M. Teuku Naufal Fatihollah di RS Bumi Waras. Kerusakan lainnya, satu sepeda motor polisi dibakar dan tiga pintu kaca depan gedung DPRD Provinsi Lampung pecah. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved