Sehingga dia mempersiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban. "Motif tersangka karna faktor dendam kepada korban. Sehingga ia nekad melakukan penganiayaan tersebut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana Yang Menyebabkan Luka Berat. "Ancaman pidananya, 7 tahun penjara," tandasnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
BOSDA SMP Negeri sendiri, menurut berbagai hitung-hitungan yang disampaikan...
867
Lampung Selatan
426
Lampung Selatan
494
426
03-Feb-2026
494
03-Feb-2026
538
03-Feb-2026
570
03-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia