Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dendam Sering Dimarahi, Penderes Karet Siram Amonia Mandor PTPN VII Tangkit Serdang Tanggamus hingga Luka
Lampungpro.co, 14-Oct-2023

Amiruddin Sormin 3913

Share

Tersangka penyiraman amonia ke karyawan PTPN VII Tangkit Serdang saat ditangkap di Mapolsek Pugung Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

Sehingga dia mempersiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban. "Motif tersangka karna faktor dendam kepada korban. Sehingga ia nekad melakukan penganiayaan tersebut," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana Yang Menyebabkan Luka Berat. "Ancaman pidananya, 7 tahun penjara," tandasnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved