PUGUNG (Lampunggpro.co): Penyiraman air keras (cuka karet) kepada Karyawan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII), Pekon Tangkit Serdang akhirnya diungkap Polsek Pugung Polres Tanggamus dengan menangkap pelakunya. Kejadian itu mencekam terjadi di Pekon Tangkit Serdang pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
korbannya adalah Sudarmadi (50) selaku Asisten Afdiling IV PTPN VII Tangkit Serdang. Penangkapan tersangka menemukan beberapa kendala. Pasalnya, setelah teridentifikasi, tersangka yang bernama Armin (45) kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Petugas yang mengejar ke wilayah itu bahkan dibuat kecele Sebab dia kembali kabur ke Lampung dan teridentifikasi di kontrakan di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Tersangka tak berkutik, saat petugas melakukan penggerebekan dan mengakui semua perbuatannya. Hal ini dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka. Sebab dia merupakan penderes karet.
Dari penangkapan tersangka terungkap. Saat korban terluka, dia merampas dan membawa kabur handphone yang saat ini dipegang korban dengan tempat kejadian perkara di Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi, mengungkapkan, berdasarkan laporan korban pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan yang direncanakan terhadap korban. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku teridentifikasi berada di Kecamatan Lubuk Seberuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka menghilang.
Kembali dilakukan pencarian bekerjasama dengan Polsek-Polsek jajaran di Polda Lampung, ternyata pada Rabu (11/10/2023), dia terpantau berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. "Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada pada Kamis (12/10/2023), malam, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (14/10/2023).
Dalam perkara tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa baju sweeter warna abu-abu milik pelaku, kaos warna hijau muda milik korban, jerigen kecil warna merah dan HP merek Pocco warna hitam milik korban. Berikut berita mengenai kejadian tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, (28/9/2023), di perumahan Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus:
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam (nyepret sekring). Korban keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali melalui kwh/sekring.
Namun, kejadian yang mengejutkan terjadi ketika listrik padam kembali. Kali ini, sebelum korban berhasil menyalakan listrik, seorang yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jerigen.
Cairan ini mengenai wajah dan mulut korban, menyebabkan rasa sakit yang parah. Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.
Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet. Dan juga dia juga kehilangan handphone.
Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar. Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphonenya," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dia melakukan kejahatan tersebut dipicu dendam kepada korban, sebab selama ini dia memendam kesal. Pasalnya, tersangka yang pernah menjadi anak buah tersangka sebagai penderes karet, sering dimarahi oleh korban.
Sehingga dia mempersiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban. "Motif tersangka karna faktor dendam kepada korban. Sehingga ia nekad melakukan penganiayaan tersebut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana Yang Menyebabkan Luka Berat. "Ancaman pidananya, 7 tahun penjara," tandasnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
3906
Kominfo Lampung
568
Bandar Lampung
402
Bandar Lampung
381
Bandar Lampung
389
568
01-Jul-2025
402
01-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia